Arab Saudi Cabut Larangan Penerbangan, Jemaah Umrah Indonesia Bisa Berangkat?

GaluhFM (TASIK), Dilansir dari KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (3/1/2021) secara resmi mencabut penutupan penerbangan sementara yang diberlakukan dua pekan lalu. Sebelumnya penutupan dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru virus corona dari Inggris. Pembukaan kembali penerbangan internasional tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) No.4/36252 pada Minggu (3/1/2021). “Mencabut penangguhan penerbangan dan kunjungan internasional ke Kerajaan (Arab Saudi). Maskapai penerbangan diizinkan untuk kembali membawa penumpang,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Umrah
Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaki Zakaria mengatakan, dengan terbitnya peraturan baru tersebut, maka jemaah umrah asal Indonesia bisa kembali diberangkatkan ke Tanah Suci. “Setelah airport Indonesia dibuka untuk penerbangan internasional tanggal 14 Januari 2021, umrah bisa kembali diberangkatkan,” kata Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (3/1/2021). Informasi terbaru mengenai ketentuan penerbangan di Arab Saudi juga dipublikasikan oleh KBRI Riyadh melalui laman Facebook mereka.

Penjadwalan ulang
Sebelumnya, keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia pada 21 Desember 2020 tertunda karena Arab Saudi menutup semua penerbangan internasional selama sepekan. Seperti diberitakan Kompas.com, 22 Desember 2020, penundaan itu membuat jadwal keberangkatan umrah jemaah Indonesia harus dijadwal ulang atau re-schedule. Zaki Zakariya mengatakan, jumlah jemaah yang tertunda keberangkatannya pada 21 Desember 2020 dari Amphuri ada sekitar 20 orang. Sedangkan dari seluruh asosiasi dan travel, informasi yang didapat Zaki dari konjen (konsul jenderal) ada sekitar 75 jemaah yang tertunda.

Pembukaan penerbangan internasional
Melansir Arab News, Minggu (3/1/2021) selain membuka kembali akses penerbangan internasional, surat edaran GACA No.4/36252 juga memuat beberapa ketentuan lain, yaitu: Bagi warga negara asing (WNA) yang datang dari Inggris, Afrika Selatan, serta negara lain, yang menurut Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah mengalami penyebaran varian baru virus corona, maka diwajibkan untuk menunggu 14 hari sebelum memasuki Arab Saudi, dengan membawa hasil tes PCR yang dilakukan setelah masa tunggu selesai. Kemudian, berdasarkan alasan kemanusiaan dan situasi mendesak, warga negara Arab Saudi diizinkan masuk dengan persyaratan karantina 14 hari di rumah masing-masing, dan melakukan dua kali tes PCR, yakni dalam kurun waktu 48 jam dan pada hari ke-13 setelah kedatangan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (21/12/2020), sebelumnya Arab Saudi menutup sementara semua penerbangan internasional selama satu pekan untuk mencegah penularan strain baru virus corona SARS-CoV-2. Selain penerbangan internasional, pintu masuk ke Arab Saudi melalui pelabuhan dan jalur darat juga ditutup untuk rentang waktu yang sama. Berdasarkan keterangan Saudi Press Agency (SPA), keputusan penutupan sementara itu diambil setelah adanya temuan strain baru virus corona di Inggris dan Eropa yang diketahui lebih menular. Akan tetapi, sejauh ini, menurut WHO, belum ada bukti strain virus ini berperilaku berbeda dengan jenis virus yang telah ada.

Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rizal Setyo Nugroho
(www.kompas.com)

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *