Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, Pegawai Negara Dilarang Pergi ke Luar Daerah

GaluhFM (JAKARTA), dilansir dari AYOTASIK.COM — Momen liburan panjang dianggap selalu meningkatkan penambahan kasus Covid-19 di Indonesia. Karena itu, rencana pembatasan untuk momen tersebut juga bakal dilakukan pada masa liburan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi 2021.

Melansir dari laman Setkab, Selasa (9/3/2021), untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 karena liburan panjang, maka selama masa liburan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021, pemerintah memberlakukan pelaranan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Larangan itu berlau untuk pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD. Sementara pegawai swasta atau perusahaan, sifatnya berupa imbauan.

Menurut Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, musim liburan selalu berpotensi meningkatkan kasus aktif harian, sehingga Presiden RI Joko Widodo meminta kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua KPCPEN untuk membatasi pegawai yang bersangkutan tak keluar kota.

Terkait pegawai perusahaan atau swasta, pihaknya pun melakukan komunikasi pula. “Sedangkan untuk swasta, sudah dibicarakan dengan Kadin, agar membuat imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar membatasi karyawannya untuk bepergian ke luar kota pada liburan ini,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah juga telah resmi memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM) berskala mikro dari tanggal 9 Maret hingga nanti tanggal 22 Maret 2021.

Selengkapnya di www.ayotasik.com

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *