GaluhFM (KADIPATEN),dilansir dari AYOTASIK.COM — Menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah mulai 6 sampai 17 Mei 2021, Polres Tasikmalaya Kota menyiapkan 3 lokasi penyekatan kendaraan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, penyekatan kendaraan akan dilakukan di 3 titik, yakni di Lingkar Gentong Kadipaten, Karang Resik perbatasan Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis, dan di Batu Nungku, Simpang 3 Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin). “Kita siapkan 3 pos penyekatan untuk mengantisipasi mudik Lebaran 2021 mendatang,” ujar Doni, Kamis, 15 April 2021.
Adanya pos penyekatan tersebut, diharapkan bisa mencegah terjadinya arus mudik Lebaran Idulfitri 2021, sebagai langkah antisipasi penularan dan penyebaran Covid-19. “Secara aturan, 6 sampai 17 Mei 2021 kan mudik dilarang. Kalau ada yang nekat mudik di waktu yang telah dilarang, maka akan diminta putar arah atau balik lagi,” ucapnya.
Pantauan Ayotasik.com di salah satu pos penyekatan di Lingkar Gentong Kadipaten, sejumlah aparat kepolisian tampak sedang mempersiapakan segara sarana prasarana untuk penyekatan kendaraan pemudik. “Kita sudah siapkan semuanya, mulai dari rambu-rambu tambahan petunjuk arah dan kesiapan personel. Saat ini kita sedang melaksanakan kegiatan operasi keselamatan 2021 jelang Lebaran,” pungkasnya.
Selengkapnya di www.ayotasik.com