Baznas Kota Tasik Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp30 Ribu

GaluhFM (CIHIDEUNG), dilansir dari AYOTASIK.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah Ramadan 1442 Hijirah dengan harga beras sebesar Rp12 ribu per kilogram.

Dengan besaran harga beras tersebut, maka wajib zakat yang ingin membayar zakat fitrahnya dengan sejumlah uang, bisa membayarnya sebesar Rp30 ribu per wajib zakat.

Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas Kota Tasikmalaya, Mamad mengatakan, sebelum menentukan besaran nilai zakat fitrah dengan uang, pihaknya melakukan survei ke lapangan terkait harga beras dipasaran.

Dari hasil survei tersebut diperoleh patokan harga beras dipasaran yakni terendah Rp11 ribu sampai Rp 11.500 per kilogaram, dan harga beras tertinggi Rp12 ribu perkilogram. Akhirnya diambil keputusan untuk besaran zakat fitrah menggunakan beras dengan harga tertinggi yakni RP12 ribu per kilogram.

“Besaran zakat fitrah ini hasil keputusan bersama antara unsur pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya, Ketua komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, serta unsur kantor Kementrian Agama (kemenag) Kota Tasikmalaya,” ujar Mamad, Rabu, 28 April 2021.

Selengkapnya di www.ayotasik.com

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *