Perusahaan di Kota Tasik Harus Bayar THR pada H-7 Lebaran

GaluhFM (TAWANG), dilansir dari AYOTASIK.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tasikmalaya meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya untuk membayarkan THR kepada karyawannya pada lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah ini.

Kepala Disnakertrans Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tasikmalaya, untuk menindaklanjutri Surat Edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja dan SE dari Gubernur Jawa Barat (Jabar).

SE yang ditandatangani Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh, perusahaan harus melaksanakan pemberian THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan pemberian THR juga harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Tasikmalaya. “SE tersebut sudah diberikan kepada setiap perushaan termasuk serikat pekerja dan Apindo. Kita harapkan H-7 semua THR sudah pada dibayar kepada para pekerjanya,” ujar Rahmat, Selasa, 27 April 2021.

Menurutnya, kalau perushaan telat membayar THR maka akan dikenai sanksinya sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada seluruh karyawan, dan itu harus distor ke kas negara.

Selengkapnya di www.ayotasik.com


Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *