GaluhFM (TAWANG), dilansir dari AYOTASIK.COM — Dalam 2 pekan ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dimulai sejak 9 sampai 22 Februari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, dalam penerapan PPKM mikro tersebut ada beberapa pelonggaran di antaranya mengenai jam operasional bagi para pelaku usaha, yang semula hanya sampai pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB.
“Jam operasional kita longgarkan hingga jam 9 malam,” ujar Yusuf, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, PPKM mikro dalam penanganan Covid-19 di Kota Tasikmalaya akan dilakukan pada tingkatan RT dan RW. Pihaknya bakal fokus pada wilayah yang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 paling banyak.
“Kita akan lakukan karantina terhadap wilayah kasusnya lebih dari 10 rumah dalam satu RT. Kita akan jamin kebutuhan masyarakat di sana,” ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan melihat dulu peta sebaran kasusnya hingga ke tingkat RT karena memang berkaitan dengan biaya jika dilakukan karantina mikro.
“Data sebarannya kita petakan dulu dan teknisnya sedang kita godok. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada wilayah tingkat RT yang masuk kategori zona merah,” tuturnya.
Selengkapnya di www.ayotasik.com